Pengertian Kiblat
Dalam kamus Mahmud Yunus , kiblat itu berasal dari kata قَبِلَ – يَقْبَلُ – قَبُوْلاً- قِبْلَةًberarti mengambil dan menerima sesuatu. Dikatakan قِبْلَةَ الْمُصَلِّيْ berarti arah orang menghadap dalam shalat.
Sementara itu, Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan mengatakan bahwa dinamakan Kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka kepadanya. Berbeda dengan dua penjelasan diatas, Syaikh Abdullah Alu Baasam mengatakan kiblat adalah tanda tauhidnya kaum muslimin, dan bersatunya mereka serta arah pandangan mereka, bertemunya hati dan ruh mereka.
Sejarah Kiblat
Dahulu sebelum hijrah ke Madinah, beliau menghadapkan kiblatnya ke Ka’bah dan Baitul Muqaddas ( Palestina ) secara bersamaan menurut pendapat yang masyhur. Ibnu Katsier meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, dia ( Ibnu Abbas ) berkata : ayat yang pertama kali dinaskh ( dihapus ) adalah tentang kiblat. Dan itu terjadi ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, dimana saat itu banyak penduduk Madinah adalah orang Yahudi, lalu Allah memerintahkan beliau agar menghadap kiblatnya ke Baitul Mauqaddas. Serta merta orang-orang Yahudi bergembira atas hal ini, dan Rasulullah pun menghadap ke Baitul Muqaddas sampai 16 bulan, dan sementara dalam hati beliau masih mencintai kiblat Ibrahim ( Ka’bah ). Dalam suasana yang bimbang, lalu beliau memohon petunjuk kepada Allah agar diberi keteguhan atas masalah tersebut. Lalu akhirnya turunlah ayat 144 Surat Al Baqarah : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. “.
Berkata Imam Al Qurthuby, Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho, dari Ibnu Abbas- radhiyallahu anhuma- bahwa rasulullah SAW bersabda : “
ما بين المشرق والمغرب قبلة لأهل المسجد، والمسجد قبلة لأهل الحرم، والحرم قبلة لأهل الأرض في مشارقها ومغاربها من أمتي
“ Apa yang ada diantara timur dan barat ( Ka’bah ) adalah kiblat bagi para penghuni masjidil haram, dan masjidil haram adalah kiblat bagi penduduk sekitarnya, dan tanah Haram ( makkah Al Mukarramah ) adalah kiblat bagi penduduk bumi baik di Timur ataupun di Barat dari ummatku.”
Dasar hukum Kiblat dalam Al Quran dan As Sunnah
a.Al Quran Surat Al Baqarah 143-145
Artinya :
143.Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
144. Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan
145. Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.
b.As Sunnah
حَدَّثَنَا نُعَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Menceritakan kepada kami Nu’aim, dia berkata menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Humaid Ath Thuwail dari Anas bin Malik berkata: Bersabda Rasulullah SAW : “ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan kalimat “ Laa Ilaaha Illa Allah “, dan jika mereka sudah mengucapkannya, lalu mereka sholat sebagaimana shalat kami, mereka menghadap kiblat kami, dan mennyembelih sebagaimana kami menyembelih, maka sungguh telah dilindungi oleh kami darah dan harta mereka kecuali sesuai haknya dan akhirnya hisabnya tergantung pada Allah. ( HR. Bukhari 379 )
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
Dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa nabi SAW bersabda : jika kalian mendatangi WC maka janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi mengadaplah ke Timur atau ke Barat, berkata Abu Ayyub : “ Kami datang ke Syam, dan kami mendapati WC-WC itu dibangun menghadap ke arah kiblat, lalu kami membelokan arah didalam WC-WC itu, dan kami beristighfar kepada Allah. “ ( HR. Al Bukhari 380 )
Masalah-masalah Tentang Kiblat
Untuk masalah yang berkaitan dengan kiblat, saya bawakan penjelasan Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan sebagai berikut ;
- Barang siapa yang tinggal dekat dengan Ka’bah, dan bisa melihat dengan mata telanjang maka dia wajib menghadapkan wajahnya kepada bangunan Ka’bah itu sendiri dengan seluruh badannya. Karena orang itu adalah orang yang mampu untuk menghadapkan dirinya kepada ka’bah secara qath’I ( asalnya ). Dan dia tidak boleh berpaling darinya. Sedangkan bagi orang yang dekat dengan Ka’bah tetapi dia tidak mampu melihatnya dikarenakan sesuatu yang menghalanginya, maka orang tersebut berusaha dalam mendapati pelurusan kearahnya, dan berusaha menghadapkan wajahnya kepada ka’bah bila memungkinkan.
- Dan barang siapa yang jauh dari lokasi Ka’bah ( dimanapun dia berada ) maka sesungguhnya dia menghadapkan wajah dalam shalatnya ke arah dimana Ka’bah itu berada. Dan tidak mengurangi hakekat menghadap Ka’bahnya sekalipun agak geser ke sebelah kanan maupun ke sebelah kiri walaupun sedikit saja. Karena hadits nabi ;
ما بين المشرق والمغرب قبلة ( صححه الترمذي )
yang artinya apa yang ada diantara Timur dan barat adalah kiblat ( HR. Tirmidzi ). Dan juga diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, yang mana ini dinisbatkan untuk penduduk Madinah dan semisalnya untuk seluruh negeri di dunia ini. Contohnya orang yang berada di negeri sebelah Timur Ka’bah, berarti kiblatnya antara Utara dan selatan, demikian seterusnya.
- Pengecualian, bagi orang yang lemah dalam menghadap kiblat seperti dalam perjalanan, tersesat bingung ( linglung / keder ) atau sakit terlentang dan lain-lain. Jika orang itu yakin tidak mampu menghadapke arah kiblat, maka dia shalat sesuai kemampuannya sekalipun tidak menghadap kiblat. Karena syarat ini ( shalat menghadap kiblat ) gugur bagi dirinya dikarenakan lemah keadaannya sesuai ijma’ ( kesepakatan ahli ilmu/ para ulama ). Demikian pula jika keadaan dalam peperangan, banjir , kebakaran, ataupun dikejar-kejar binatang buas bahkan musuh sekalipun tetap sama hukumnya yaitu menghadap kiblat sesuai kemampuannya. Dan shalatnya tetap sah, sebagaimana firman Allah ; التغابن : 16 فا تقوا ما ستطعتم الله . Dan sabda nabi; وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه مااستطعتم ( متفق عليه ) .
- Prinsip terakhir, Jika orang yang mengabarkan tentang kiblat adalah mukallaf, tsiqah, dan adil, maka beramallah sesuai dengan kabar yang disampaikan orang tersebut itupun jika orang yang diberi kabar tentang kiblat yakin dengan kabar kiblat yang disampaikan orang tadi. Demikian pula jika mihrab islamiyah ( tempat-tempat shalatnya imam kaum muslimin ), karena hal itu menunjukkan arah kiblatnya dan konsistensi menghadap ke arah kiblat yang para imam shalat kaum muslimin melaksanakan shalat itu menunjukkan atas sahnya menghadap kiblat. Demikian pula mencari kiblat dengan bantuan bintang, seperti dalam Quran surat An Nahl : 16 ; وبالنجم هم يهتدون .
Beberapa Pertanyaan
Pertanyaan 1:
Ada sesuatu yang masih meragukan ana dan teman-teman di kantor. Selama ini tempat shalat di kantor itu kiblatnya menghadap ke barat atau seperti umumnya kiblatnya masjid-masjid di sekitar kantor. Namun, kemarin ada seorang bos yang mempermasalahkan arah itu karena menurutnya kurang tepat arah kiblatnya, lalu dia pun menggunakan kompas untuk menentukan arah kiblat. Walhasil, arah kiblat diubah menjadi serong ke kanan dengan sudut 30derajat, setelah menggunakan hitungan matematis sudut derajat. Ada sedikit kericuhan, sebagian tidak mau shalat di situ lagi, sebagian masih shalat di situ tetapi menghadap ke arah kiblat (yang lama). Bagaimana seharusnya kami menyikapi hal ini ustadz? Apakah kami harus mengikuti arah yang dibuat bos itu berdasarkan kompas atau kami shalat seperti biasa dg arah kiblat yang semula? Bukankah kita tidak diwajibkan menggunakan kompas atau alat-alat canggih untuk menentukan arah kiblat?
Atas jawabannya kami ucapkan jazakallahu khairan katsiro
Jawaban 1:
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang menghadap ke kiblat tidak lepas dari dua keadaan:
1. Orang yang melihat Ka’bah secara langsung, maka diwajibkan atas orang ini untuk mengarah tepat ke arah ka’bah, tidak boleh melenceng darinya walaupun sedikit. Ini adalah hal yang disepakati oleh kaum muslimin.
2. Adapun jika dia tidak melihat ka’bah secara langsung, maka dia diperbolehkan untuk hanya menghadap ke arah dimana ka’bah berada, walaupun tidak tepat mengarah ke ka’bah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
“ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَة“
“Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Ini bagi yang kiblatnya di utara atau selatan. Adapun bagi yang kiblatnya di timur atau barat (seperti Indonesia), maka semua arah antara utara dan selatan adalah kiblat. ( Lihat Ar-Raudhah An-Nadiah (1/258-259)
Maka berdasarkan keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa permasalahan yang disebutkan oleh penanya bukanlah masalah yang perlu untuk dibesar-besarkan apalagi sampai melahirkan perpecahan, akan tetapi hendaknya kedua belah pihak bisa lapang dada menerima perbedaan. Karena barangsiapa yang mengikuti bosnya karena ingin tepat menghadap ke ka’bah maka itu tidak mengapa -walaupun telah kita terangkan bahwa itu tidak wajib-,dan siapa yang sekedar menghadap ke arah ka’bah (barat) juga tidak mengapa berdasarkan hadits di atas. Walapun sepantasnya salah satu dari kedua belah pihak hendaknya ada yang mengalah agar jamaah shalat di tempat tersebut bisa bersatu. Apalagi para ulama mengharamkan pembentukan jamaah kedua jika pendorongnya adalah hawa nafsu dan fanatisme golongan, Wallahu a’lam.
Pertanyaan 2:
Bismillah.
Afwan ustadz, ana ingin bertanya, salah satu syarat sah sholat adalah menghadap kiblat. Dimasjid dekattempat tinggal ana dan beberapa masjid lainnya, setelah dicek arahqiblatnya ternyata kurang miring beberapa derajat dari arah qiblatyang sekarang.Ana sudah pernah sampaikan hal ini kepada salah satu ta’mir masjid,akan tetapi tidak semua sepakat. Ada yang menyatakan yang penting adalah menghadap ke arah qiblat (arah masjidil haram).
Pertanyaan ana:
1. Bagaimanakah arah qiblat yang kita gunakan ketika sholat di masjidtersebut, baik berjamaah maupun shalat sunnah. Apakah mengikuti arahqiblat masjid atau mengikuti arah yang lebih tepat (di mana kita sudahmengetahui arah yang lebih tepat)?
2. Manakah pendapat yang lebih rajih tentang menghadap ke arah qiblat.Apakah harus tepat posisinya (dengan toleransi sekian derajatmisalnya) atau cukup menghadap ke ‘arah’ qiblat (masjidil haram) saja?
Jawaban 2:
Bismillahirrahmanir rahim, yang wajib bagi seseorang untuk memulai shalat adalah memenuhi seluruh syarat-syarat sah shalat, salah satu diantaranya adalah menghadap ke kiblat. Dan dalam hal ini terdapat dua keadaan:
Pertama: Jika dia melihat Ka’bah/kiblat berada dihadapan dia, maka tidak diperbolehkan selain menghadap kepada “Ka’bah” itu sendiri. Allah ta’ala berfirman,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه
“Dan hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram, dan dimana saja kalian berada,maka diharuskan untuk menghadapkan wajah kalian kearahnya.” (QS. Al-Baqarah: 150)
Kedua: jika dia tidak dapat melihat ka’bah, maka dia hanya diharuskan menghadap kea rah kiblat. Dan cukup berpegang dengan tanda arah yang eksplisit dalam penentuan kiblat. Serta tidak diharuskan tepat ke “zat” Ka’bah, Allah subhanahu berfirman,
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.”
Dan pada keadaan yang kedua ini, diharuskan untuk benar-benar memperhatikan kiblat sesuai dengan petunjuk yang eksplisit baginya. Adapun jika –pada akhirnya dia mengetahui- dia keliru dari arah kiblat sedikit, hal tersebut tidak mengapa dan tidak diharuskan mengulangi shalat. Dan pendapat ini merupakan fatwa dari Imam asy-Syafi’I dalam salah satu dari dua pendapat beliau, juga merupakan fatwa dari imam Ahmad dan Abu Hanifah.
Pembahasan ini dapat dilihat di dalam al-Isyraah fii Masaa`il al-Khilaf –Ibnul Mundzir, al-Mughni- Ibnu Qudamah, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab – an Nawawi dan Nail al-Authar – asy Syaukani dan di beberapa kitab Fiqh lainnya.Wallahu a’lam bish-shawab
F. Kesimpulan
1. Permasalahan seputar berubahnya arah kiblat hendaknya disikapi oleh kaum muslimin secara wajar, tidak perlu dibesar-besarkan.
2. Kiblat kaum muslimin sampai hari kiamat tidak pernah akan berubah, yaitu tetap Ka’bah Al Mukarramah.
3. Sedangkan kiblat shalat bagi kaum muslimin di Indonesia adalah antara selatan dan utara seluruhnya dikarenakan letak geografis Indonesia adalah di sebelah timur kota Makkah.
4. Kaum muslimin perlu meneguhkan kembali keimanannya terhadap masalah-masalah yang menimbulkan konflik internal agama dengan senantiasa berpegang teguh pada nash-nash yang ada dengan merujuk kembali penjelasan-penjelasan para Ulama yang Tsiqah.
5. Apabila masalah seperti ini saja dianggap besar oleh sebagian kaum muslimin itu menunjukkan kebodohan sedang melanda ditengah-tengah Ummat, untuk itu perlu kiranya memupuk kembali kesadaran dalam tholabul ilmi syar’i.
Referensi
- Al Wajiz fie fiqhus sunnah wal kitabil ‘aziz, DR. Abdul ‘Adhiem Badawi, Darul Fikr, Libanon. 1999
- Al Mulakhkhas al Fiqhiyah, DR. Shaleh Al fauzan, Darul Aqidah, Kairo, Mesir.2003
- Tafsirul Quranil Adhiem, Imam Ibnu Katsier, Maktabah At Taufiqiyah, Kairo, Mesir, tanpa tahun.
- Syarah Umdatul Ahkam, Abdullah Alu Basaam, Darud Dakhair, Beirut, Libanon 2003.
- CD Maktabah Syamilah.
- Dll.
Senin, 25 Oktober 2010
Senin, 07 Juni 2010
AKHLAK YANG BAIK DAN PENTINGNYA BAGI PARA PENUNTUT ILMU
Akhlak sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama adalah siptaan bathiniyah seseorang. Manusia itu memiliki dua bentuk ; bentuk lahir dan bentuk bathin. Bentuk lahir adalah ciptaan Allahyang berbentuk badan. Sebagaimana kita ketahui bahwa bentuk lahiriyah ini ada yang bagus dan cantik, ada pula yang buruk dan jelek, bahkan ada pula yang terdapat diantara kedua-duanya. Tetapi semua itu, tetap harus kita syukuri karena Allah telah menciptakan manusia itu dalam sebaik-baik ciptaan.
Demikian pula dengan bentuk bathin, ada yang baik, ada yang buruk dan ada pula yang diantara kedua-duanya. Bentuk bathin manusia inilah yang kemudian kita kenal dengan akhlak.
Jadi akhlak adalah bentuk bathin manusia yang menjadi watak dan sifat seseorang. Disamping sifat bawaan dari lahir, akhlak juga dapat diusahakan. Artinya , disamping seseorang itu diciptakan memiliki akhlak yang baik sejak dia dilahirkan, ia juga dapat memiliki akhlak yang baik dengan cara berlatih, pembiasaan dan mengusahakannnya untuk diterapkan dalam kesehariannya. Karena itulah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asyaj bin Qais, “ Sungguh , pada dirimu terdapat dua akhlak yang dicintai Allah yakni sabar dan tidak tergesa-gesa.” Lalu dia ( Asyaj ) pun berkata,” Wahai Rasul !, apakah dua akhlak itu hasil usaha saya atau sifat bawaan yang dianugerahkan Allah kepadaku ?” beliau menjawab,” Keduanya merupakan sifat bawaan yang dianugerahkan Allah kepadamu”. ( HR. Muslim, dalam Kitabul Iman )
Paparan yang penulis utarakan diatas, merupakan dalil bahwa akhlak yang baik dapat berupa sifat bawaan dan dapat pula dibentuk. Hanya saja, akhlak yang berasal dari sifat bawaan tentu lebik baik dari pada akhlak hasil bentukan karena akhlak bawaan akan menjadi watak asli dan alami bagi seseorang yang tidak perlu dibiasakan dan dilatih lagi. Maka, itu merupakan karunia Allah yang hanya diberikan kepada orang yang dekehendaki Nya saja. Nah, orang yang tidak dikehendaki untuk memiliki akhlak yang baik secara bawaan dan alami dapt memperolehnya dengan cara membentuknya yaitu dengan melatih dan membiasakannya.
Lalu, ……bagaimanakah proses yang harus dilalui ?
Banyak orang beranggapan dan memahami bahwa akhlak hanyalah berhubungan dengan pergaulan antar manusia, dan tidakmengkaitkan akhlak dengan Allah Yang menciptakan manusia seluruhnya. Maka jika anda masih berpikir demikian , ini pemahaman yang keliru dan tidak benar. Akhlak yang baik dalam Islam, disamping diterapkan dalam hubungan antar makhluk, juga harus diterapkan dalam hubungannya dengan Allah sebagai Al Khaliq. Oleh karenanya sering kita dengar hablumminallah dan hablumminannas.
Lantas,….
Bagaimana akhlak yang baik kepada Allah Sang Pencipta ? Perlu diketahui oleh pembaca sekalian bahwa pendidikan yang kita arungi bersama ini bukan untuk mengejar perkara duniawi semata. Tidaklah ada artinya jika keberhasilan itu hanya dengan ukuran prestasi akademik tinggi apa lagi mencari popularitas. Wal ‘iyadzubillah.
Seorang mukmin wajib hukumnya melandasi seluruh aktifitasnya untuk mendapatkan keridhoan Allah dengan ikhlas, memurnikan orientasi amal hanya untuk akhirat. Sehingga diantara misi pendidikan nabawi adalah meluruskan manusia dari ketergelinciran akidah dan memperbaiki akhlak manusia. Dalam berakhlak kepada Allah, seseorang itu tidak boleh ragu atau bimbang dalam meyakini berita dari Allah Ta’ala karena berita yang berasal dari Allah Ta’ala bersumber dari ilmu, sedang dia adalah Zat yang paling benar ucapannya. Allah berfirman dalam Al Quran surat An Nisa tentang diriNya, yang artinya ,” dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah ?” ( An Nisa : 87 ).
Pembenaran terhadap berita-berita dari Allah mengharuskan seseorang meyakini, membela, memperjuangkannya dan tidak meragukan sedikitpun atau membuat orang lain ragu tentang berita-berita yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhlak yang baik dalam hal ini adalah tidak boleh ragu, terasa berat, sempit dalam dadanya. Kita harus meyakini bahwa setiap hal yang diberitahukan oleh nabi SAW adalah benar adanya. Kita tidak mungkin dapat membandingkan keadaan akhirat dengan keadaan dunia karena adanya perbedaan yang sangat jauh diantara keduanya. Jika demikia halnya, maka seorang mukmin seharusnya menerima berita dari rasul SAW dengan lapang dada, ikhlas, dan berusaha memahaminya. Inilah beberapa hal yang berkaitan dengan akhlak kepada Allah dan rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang berakhlak seperti ini, dia akan mampu menolak segala syubhat yang dilontarkan oleh orang-orang yang membenci ajaran Islam.
Demikian pula dengan bentuk bathin, ada yang baik, ada yang buruk dan ada pula yang diantara kedua-duanya. Bentuk bathin manusia inilah yang kemudian kita kenal dengan akhlak.
Jadi akhlak adalah bentuk bathin manusia yang menjadi watak dan sifat seseorang. Disamping sifat bawaan dari lahir, akhlak juga dapat diusahakan. Artinya , disamping seseorang itu diciptakan memiliki akhlak yang baik sejak dia dilahirkan, ia juga dapat memiliki akhlak yang baik dengan cara berlatih, pembiasaan dan mengusahakannnya untuk diterapkan dalam kesehariannya. Karena itulah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asyaj bin Qais, “ Sungguh , pada dirimu terdapat dua akhlak yang dicintai Allah yakni sabar dan tidak tergesa-gesa.” Lalu dia ( Asyaj ) pun berkata,” Wahai Rasul !, apakah dua akhlak itu hasil usaha saya atau sifat bawaan yang dianugerahkan Allah kepadaku ?” beliau menjawab,” Keduanya merupakan sifat bawaan yang dianugerahkan Allah kepadamu”. ( HR. Muslim, dalam Kitabul Iman )
Paparan yang penulis utarakan diatas, merupakan dalil bahwa akhlak yang baik dapat berupa sifat bawaan dan dapat pula dibentuk. Hanya saja, akhlak yang berasal dari sifat bawaan tentu lebik baik dari pada akhlak hasil bentukan karena akhlak bawaan akan menjadi watak asli dan alami bagi seseorang yang tidak perlu dibiasakan dan dilatih lagi. Maka, itu merupakan karunia Allah yang hanya diberikan kepada orang yang dekehendaki Nya saja. Nah, orang yang tidak dikehendaki untuk memiliki akhlak yang baik secara bawaan dan alami dapt memperolehnya dengan cara membentuknya yaitu dengan melatih dan membiasakannya.
Lalu, ……bagaimanakah proses yang harus dilalui ?
Banyak orang beranggapan dan memahami bahwa akhlak hanyalah berhubungan dengan pergaulan antar manusia, dan tidakmengkaitkan akhlak dengan Allah Yang menciptakan manusia seluruhnya. Maka jika anda masih berpikir demikian , ini pemahaman yang keliru dan tidak benar. Akhlak yang baik dalam Islam, disamping diterapkan dalam hubungan antar makhluk, juga harus diterapkan dalam hubungannya dengan Allah sebagai Al Khaliq. Oleh karenanya sering kita dengar hablumminallah dan hablumminannas.
Lantas,….
Bagaimana akhlak yang baik kepada Allah Sang Pencipta ? Perlu diketahui oleh pembaca sekalian bahwa pendidikan yang kita arungi bersama ini bukan untuk mengejar perkara duniawi semata. Tidaklah ada artinya jika keberhasilan itu hanya dengan ukuran prestasi akademik tinggi apa lagi mencari popularitas. Wal ‘iyadzubillah.
Seorang mukmin wajib hukumnya melandasi seluruh aktifitasnya untuk mendapatkan keridhoan Allah dengan ikhlas, memurnikan orientasi amal hanya untuk akhirat. Sehingga diantara misi pendidikan nabawi adalah meluruskan manusia dari ketergelinciran akidah dan memperbaiki akhlak manusia. Dalam berakhlak kepada Allah, seseorang itu tidak boleh ragu atau bimbang dalam meyakini berita dari Allah Ta’ala karena berita yang berasal dari Allah Ta’ala bersumber dari ilmu, sedang dia adalah Zat yang paling benar ucapannya. Allah berfirman dalam Al Quran surat An Nisa tentang diriNya, yang artinya ,” dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah ?” ( An Nisa : 87 ).
Pembenaran terhadap berita-berita dari Allah mengharuskan seseorang meyakini, membela, memperjuangkannya dan tidak meragukan sedikitpun atau membuat orang lain ragu tentang berita-berita yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhlak yang baik dalam hal ini adalah tidak boleh ragu, terasa berat, sempit dalam dadanya. Kita harus meyakini bahwa setiap hal yang diberitahukan oleh nabi SAW adalah benar adanya. Kita tidak mungkin dapat membandingkan keadaan akhirat dengan keadaan dunia karena adanya perbedaan yang sangat jauh diantara keduanya. Jika demikia halnya, maka seorang mukmin seharusnya menerima berita dari rasul SAW dengan lapang dada, ikhlas, dan berusaha memahaminya. Inilah beberapa hal yang berkaitan dengan akhlak kepada Allah dan rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang berakhlak seperti ini, dia akan mampu menolak segala syubhat yang dilontarkan oleh orang-orang yang membenci ajaran Islam.
Rabu, 02 Juni 2010
SYAHADATAIN SEBAGAI TITIK TOLAK PERUBAHAN SEORANG MUSLIM
Pendahuluan
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Maka ketahuilah, sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah….. (QS. Muhammad: 19)
Jumlah umat Islam kini sangat banyak. Sebagian besar mereka terkategorikan sebagai Islam keturunan atau kebetulan terlahir sebagai muslim dari orang tua. Kenyataan akan jumlah yang banyak tidak berkorelasi dengan pemahamannya kepada Islam secara benar, orisinil dan utuh. Hakikat memahami Islam dimulai dari memahami inti sari ajarannya yaitu dua kalimat syahadah (syahadatain). Kalimat tersebut terdiri dari Laa Ilaaha Illallah dan Muhammadun Rasulullah. Memahami keduanya sangat penting dan mendasar. Karena jika kita tak memahami hakikat kalimat syahadah, kita dapat terjerembab ke dalam penyakit kebodohan dan kemusyrikan.
Syahadatain merupakan fondasi atau asas dari bangunan keislaman seorang muslim. Jika fondasinya tidak kuat maka rumahnya pun tidak akan kuat bertahan.
Ayat di atas, menjelaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan hanya sekadar mengucapkan atau melafalkan dua kalimat syahadah, tetapi seharusnya betul-betul memahaminya. Kata fa’lam berarti “maka ketahuilah, ilmuilah….” Artinya Allah memerintahkan untuk mengilmui atau memahami kalimat Laa Ilaaha Illallah bukan sekadar mengucapkannya, tetapi dengan yang pada gilirannya akan membentuk keyakinan (i’tiqad) dalam hati.
Pentingnya Syahadatain
1. Pintu gerbang masuk ke dalam Islam (madkholu ilal Islam)
Ibnu Katsir mengatakan :
يقول تعالى آمرًا عباده المؤمنين به المصدّقين برسوله: أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه، والعمل بجميع أوامره، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك.
قال العوفي، عن ابن عباس، ومجاهد، وطاوس، والضحاك، وعكرمة، وقتادة، والسُّدّي، وابن زيد، في قوله: { ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ } يعني: الإسلام.
وقال الضحاك، عن ابن عباس، وأبو العالية، والربيعُ بن أنس: { ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ } يعني: الطاعة. وقال قتادة أيضًا: الموادعة.
وقوله: { كَافَّةً } قال ابن عباس، ومجاهد، وأبو العالية، وعكرمة، والربيع، والسّدي، ومقاتل بن حَيَّان، وقتادة والضحاك: جميعًا، وقال مجاهد: أي اعملوا بجميع الأعمال ووجوه البر.
Islam ibarat rumah atau bangunan atau sistem hidup yang menyeluruh, dan Allah memerintahkan setiap muslim untuk masuk secara kaaffah. Untuk memasukinya akan melalui sebuah pintu gerbang, yaitu syahadatain. Hal ini berlaku baik bagi kaum muslimin atau non muslim. Artinya, pemahaman Islam yang benar dimulai dari pemahaman kalimat itu. Pemahaman yang benar atas kedua kalimat ini mengantarkan manusia ke pemahaman akan hakikat ketuhanan (rububiyah) yang benar juga. Mengimani bahwa Allah-lah Robb semesta alam.
2. Intisari doktrin Islam (Khulashah Ta’aliimil Islam)
Sebagaimana terdapat dalam hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni
عن عبدِ اللهِ بنِ عُمرَ بن الخطاب رضي الله عنهُما ، قال : سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - ، يقولُ : (( بُنِي الإسلامُ عَلى خَمْسٍ : شَهادةِ أنْ لا إلهَ إلاَّ الله ، وأنَّ مُحمَّداً عَبْدُه وَرَسولُهُ ، وإقامِ الصلاةِ ، وإيتاءِ الزَّكاةِ ، وحَجِّ البيتِ ، وصَومِ رَمضانَ )) . رَواهُ البُخارِي ومُسلمٌ .هذا الحديثُ خرَّجاه في " الصحيحين "
Intisari ajaran Islam terdapat dalam dua kalimat syahadah. Asyhadu allaa ilaaha illallah (Aku bersaksi: sesungguhnya tidak ada Ilaah selain Allah) dan asyhadu anna muhammadan rasulullah (Aku bersaksi: sesungguhnya Muhammad Rasul Allah). Pertama, kalimat syahadatain merupakan pernyataan proklamasi kemerdekaan seorang hamba bahwa ibadah itu hanya milik dan untuk Allah semata (Laa ma’buda illallah), baik secara pribadi maupun kolektif (berjamaah). Kemerdekaan yang bermakna membebaskan dari segala bentuk kemusyrikan, kekafiran dan api neraka. Kita tidak mengabdi kepada bangsa, negara, wanita, harta, perut, melainkan Allah-lah yang disembah (al-ma’bud). Para ulama menyimpulkan kalimat ini dengan istilah Laa ilaaha illallah ‘alaiha nahnu; “di atas prinsip kalimat laa ilaaha illallah itulah kita hidup, kita mati dan akan dibangkitkan”. Rasulullah juga bersabda “Sebaik-baik perkataan, aku dan Nabi-nabi sebelumku adalah Laa ilaaha illallah” (Hadist). Maka sering mengulang kalimat ini sebagai dzikir yang diresapi dengan pemahaman yang benar ¾ bukan hanya melisankan ¾ adalah sebuah keutamaan yang dapat meningkatkan keimanan. Keimanan yang kuat, membuat hamba menyikapi semua perintah Allah dengan mudah. Sebaliknya, perintah Allah akan selalu terasa berat di saat iman kita melemah. Kalimat syahadatain juga akan membuat keimanan menjadi bersih dan murni, ibarat air yang suci. Allah akan memberikan dua keuntungan bagi mereka yang beriman dengan bersih, yaitu hidup aman atau tenteram dan mendapat petunjuk dari Allah.
Sebagaimana Dia berfirman dalam Al-Qur’an:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk” (Al-An’am: 82).
Kedua, kita bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, berarti kita seharusnya meneladani Rasulullah dalam beribadah kepada Allah. Karena beliau adalah orang yang paling mengerti cara (kaifiyat) beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disabdakan Nabi SAW:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat…”.
Selanjutnya hal ini berlaku untuk semua aspek ibadah di dalam Islam.
Beribadah Hanya Dengan Syari’at Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
Ketahuilah, ibadah bukanlah produk akal atau perasaan manusia. Ibadah merupakan sesuatu yang diridhoi Alloh, dan engkau tidak akan mengetahui apa yang diridhoi Alloh kecuali setelah Alloh kabarkan atau dijelaskan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Dan seluruh kebaikan telah diajarkan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, tidak tersisa sedikit pun. Tidak ada dalam kamus ibadah sesorang melaksanakan sesuatu karena menganggap ini baik, padahal Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan. Sehingga tatkala ditanya, “Mengapa engkau melakukan ini?” lalu ia menjawab, “Bukankah ini sesuatu yang baik? Mengapa engkau melarang aku dari melakukan yang baik?” Saudaraku, bukan akal dan perasaanmu yang menjadi hakim baik buruknya. Apakah engkau merasa lebih taqwa dan sholih ketimbang Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Ingatlah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tiada dasarnya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim)
Perhatikanlah, ibadah kita harus mencocoki tatacara Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hal:
Sebabnya. Ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Contoh: Ada orang melakukan sholat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rojab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi’roj Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajjud adalah ibadah tetapi karena dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan syari’at maka sholat karena sebab tersebut hukumnya bid’ah.
Jenisnya. Artinya ibadah harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya, contoh seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi syari’at dalam jenisnya. Jenis binatang yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing.
Kadar (bilangannya). Kalau ada seseorang yang sengaja menambah bilangan raka’at sholat zhuhur menjadi lima roka’at, maka sholatnya bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan roka’atnya. Dari sini kita tahu kesalahan orang-orang yang berdzikir dengan menenentukan jumlah bacaan tersebut sampai bilangan tertentu, baik dalam hitungan ribuan, ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan murka Alloh.
Kaifiyah (caranya). Seandainya ada seseorang berwudhu dengan cara membasuh tangan dan muka saja, maka wudhunya tidak sah, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syariat.
Waktunya. Apabila ada orang menyembelih binatang kurban Idul Adha pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena syari’at menentukan penyembelihan pada hari raya dan hari tasyriq saja.
Tempatnya. Andaikan ada orang beri’tikaf di tempat selain Masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf hanyalah di Masjid.
Wahai saudaraku… Marilah kita wujudkan tuntutan dua kalimat syahadat ini, yaitu kita menjadikan ibadah yang kita lakukan semata-mata hanya untuk Alloh dan kita beribadah hanya dengan syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam setiap tarikan nafas dan detik-detik kehidupan kita, semoga dengan demikian kita semua menjadi hamba-Nya yang bersyukur, bertaqwa dan diridhoi-Nya. Wallohu a’lam bish showaab.
3. Dasar-dasar Perubahan (Asasul Inqilaab)
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu perubahan dari kegelapan (jahiliyah) menuju cahaya (Islam); minazh zhuluumati ilan nuur. Perubahan yang dimaksud mencakup aspek keyakinan, pemikiran, dan hidupnya secara keseluruhan, baik secara individu maupun masyarakat. Secara individu, berubah dari ahli maksiat menjadi ahli ibadah yang taqwa; dari bodoh menjadi pandai; dari kufur menjadi beriman, dan seterusnya. Secara masyarakat, di bidang ibadah, merubah penyembahan komunal berbagai berhala menjadi menyembah kepada Allah saja. Dalam bidang ekonomi, merubah perekonomian riba menjadi sistem Islam tanpa riba, dan begitu seterusnya di semua bidang. Syahadatain mampu merubah manusia, sebagaimana ia telah merubah masyarakat di masa Rasulullah dan para sahabat terdahulu. Diawali dengan memahami syahadatain dengan benar dan mengajak manusia meninggalkan kejahiliyahan dalam semua aspeknya kepada nilai-nilai Islam yang utuh.
4. Hakikat Dakwah para Rasul (Haqiqatud Da’watir Rasul)
Para nabi, sejak Adam a.s sampai Muhammad saw, berdakwah dengan misi yang sama, mengajak manusia pada doktrin dan ajaran yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan Thogut. Itu merupakan inti yang sama dengan kalimat syahadatain, bahwa tiada Ilaah selain Allah semata. Seperti difirmankan Allah SWT :
“ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu” (QS 16:36)
5. Keutamaan yang Besar (Fadhaailul ‘Azhim)
Kalimat syahadatain, jika diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, menjanjikan keutamaan yang besar. Keutamaan itu dapat berupa moral maupun material; kebahagiaan di dunia juga di akhirat; mendapatkan jaminan surga serta dihindarkan dari panasnya neraka.
Makna “Asyhadu”
Kata “asyahdu” yang terdapat dalam syahadatain memiliki beberapa arti, antara lain:
1. Pernyataan atau Ikrar (al-I’laan atau al-Iqraar)
Seorang yang bersyahadah berarti dia berikrar atau menyatakan – bukan hanya mengucapkan – kesaksian yang tumbuh dari dalam hati bahwa Tidak Ada Ilaah Selain Allah.
2. Sumpah (al-Qassam)
Seseorang yang bersyahadah berarti juga bersumpah – suatu kesediaan yang siap menerima akibat dan resiko apapun – bahwa tiada Ilaah selain Allah saja dan Muhammad adalah utusan Allah.
3. Janji (al-Wa’du atau al-‘Ahdu)
Yaitu janji setia akan keesaan Allah sebagai Zat Yang Paling Haq untuk disembah. Janji tersebut kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah (QS 7 : 172 ).
Syahadah muslim yang dinyatakan dengan kesungguhan, yang merupakan janji suci, sekaligus sumpah kepada Allah SWT; merupakan ruh keimanan. Iman adalah keyakinan tanpa keraguan, penerimaan tanpa keberatan, kepercayaan terhadap semua keputusan Allah (QS 49:15).
Hakikat Iman
Keimanan itu bukanlah angan-angan, tetapi mencakup 3 hal:
1. Dikatakan dengan lisan (al-Qaul)
Syahadah diucapkan dengan lisan dengan penuh keyakinan. Semua perkataan yang keluar dari lisan mukmin senantiasa baik dan mengandung hikmah.
2. Dibenarkan dengan hati (at-tashdiiq)
Hati adalah lahan menyemai benih-benih keimanan. Semua yang keluar dari lisan digerakkan oleh hati. Apa yang ada dalam hati akan dicerminkan dalam perkataan dan perbuatan. Dalam hadits Bukhari digambar oleh Nabi SAW bahwa:
“Ilmu (hidayah) yang Aku bawa ibarat air hujan, ada jenis tanah yang subur menumbuhkan tanaman, ada tanah yang tidak menumbuhkan hanya menampung air, ada jenis tanah yang gersang, tidak menumbuhkan juga tidak menampung”.
Allah, dalam al-Qur’an, membagi hati manusia menjadi tiga, yaitu hati orang mukmin (QS 26: 89), hati orang kafir (QS 2: 7) dan hati orang munafik (QS 2: 10). Hati orang kafir yang tertutup dan hati munafik yang berpenyakit takkan mampu membenarkan keimanan (at-tashdiiqu bil qalb). Sedangkan hati orang mukmin itulah yang dimaksud Rasulullah SAW sebagai tanah yang subur yang dapat menumbuhkan pohon keimanan yang baik. Akar keyakinannya menjulang kuat ke tanah, serta buah nilai-nilai ihsannya dapat bermanfaat untuk manusia yang lain.
3. Perbuatan (al-‘Amal)
Perbuatan (amal) digerakkan atau termotivasi dari hati yang ikhlas dan pembenaran iman dalam hati. Seseorang yang hanya bisa mengucapkan dan mengamalkan tanpa membenarkan di hati, tidak akan diterima amalnya. Sifat seperti itu dikategorikan sebagai orang munafik, yang selalu bicara dengan lisannya bukan dengan hatinya. Karena munafik memiliki tiga tanda: bila berbicara ia berdusta, bila berjanji ia ingkar, bila diberi amanah ia berkhianat.
Perkataan, pembenaran di hati dan amal perbuatan adalah satu kesatuan yang utuh. Ketiganya akan melahirkan sifat istiqamah, tetap, teguh dan konsisten. Sebagaimana dijelaskan dalam QS 41:30, sikap istiqamah merupakan proses yang terus berjalan bersama keimanan. Mukmin mustaqim akan mendapatkan karunia dari Allah berupa:
• Keberanian (asy-Syajaa’ah), yang lahir dari keyakinan kepada Allah. Berani menghadapi resiko tantangan hidup, siap berjuang meskipun akan mendapatkan siksaan. Lawan keberanian adalah sifat pengecut.
• Ketenangan (al-Ithmi’naan), yang lahir dari keyakinan bahwa Allah akan selalu membela hamba-Nya yang mustaqim secara lahir batin. Lawannya adalah sifat bersedih hati.
• Optimis (at-Tafaa’ul), lahir dari keyakinan terhadap perlindungan Allah dan ganjaran Allah yang Maha sempurna. Orang yang optimis akan tenteram akan kemenangan hakiki, yaitu mendapatkan keridhaan Allah (mardhatillah).
Ketiga karunia Allah kepada orang mustaqim akan dilengkapi Allah dengan anugerah kebahagiaan hidup (as-Sa’aadah), baik di dunia dan akhirat. Inilah pemahaman terhadap konsep syahadah. Tidak mudah dalam pelaksanaannya, karena kita berharap agar Allah memberikan kesabaran dalam memahaminya. Wallahu ‘alam bish shawab.
Referensi :
Kitabu Tauhid, Syaikh Shaleh Al Fauzan
Al Ushul Ats Tsalatsah, Syaikh Ibn Utsaimin
Dll.
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Maka ketahuilah, sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah….. (QS. Muhammad: 19)
Jumlah umat Islam kini sangat banyak. Sebagian besar mereka terkategorikan sebagai Islam keturunan atau kebetulan terlahir sebagai muslim dari orang tua. Kenyataan akan jumlah yang banyak tidak berkorelasi dengan pemahamannya kepada Islam secara benar, orisinil dan utuh. Hakikat memahami Islam dimulai dari memahami inti sari ajarannya yaitu dua kalimat syahadah (syahadatain). Kalimat tersebut terdiri dari Laa Ilaaha Illallah dan Muhammadun Rasulullah. Memahami keduanya sangat penting dan mendasar. Karena jika kita tak memahami hakikat kalimat syahadah, kita dapat terjerembab ke dalam penyakit kebodohan dan kemusyrikan.
Syahadatain merupakan fondasi atau asas dari bangunan keislaman seorang muslim. Jika fondasinya tidak kuat maka rumahnya pun tidak akan kuat bertahan.
Ayat di atas, menjelaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan hanya sekadar mengucapkan atau melafalkan dua kalimat syahadah, tetapi seharusnya betul-betul memahaminya. Kata fa’lam berarti “maka ketahuilah, ilmuilah….” Artinya Allah memerintahkan untuk mengilmui atau memahami kalimat Laa Ilaaha Illallah bukan sekadar mengucapkannya, tetapi dengan yang pada gilirannya akan membentuk keyakinan (i’tiqad) dalam hati.
Pentingnya Syahadatain
1. Pintu gerbang masuk ke dalam Islam (madkholu ilal Islam)
Ibnu Katsir mengatakan :
يقول تعالى آمرًا عباده المؤمنين به المصدّقين برسوله: أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه، والعمل بجميع أوامره، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك.
قال العوفي، عن ابن عباس، ومجاهد، وطاوس، والضحاك، وعكرمة، وقتادة، والسُّدّي، وابن زيد، في قوله: { ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ } يعني: الإسلام.
وقال الضحاك، عن ابن عباس، وأبو العالية، والربيعُ بن أنس: { ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ } يعني: الطاعة. وقال قتادة أيضًا: الموادعة.
وقوله: { كَافَّةً } قال ابن عباس، ومجاهد، وأبو العالية، وعكرمة، والربيع، والسّدي، ومقاتل بن حَيَّان، وقتادة والضحاك: جميعًا، وقال مجاهد: أي اعملوا بجميع الأعمال ووجوه البر.
Islam ibarat rumah atau bangunan atau sistem hidup yang menyeluruh, dan Allah memerintahkan setiap muslim untuk masuk secara kaaffah. Untuk memasukinya akan melalui sebuah pintu gerbang, yaitu syahadatain. Hal ini berlaku baik bagi kaum muslimin atau non muslim. Artinya, pemahaman Islam yang benar dimulai dari pemahaman kalimat itu. Pemahaman yang benar atas kedua kalimat ini mengantarkan manusia ke pemahaman akan hakikat ketuhanan (rububiyah) yang benar juga. Mengimani bahwa Allah-lah Robb semesta alam.
2. Intisari doktrin Islam (Khulashah Ta’aliimil Islam)
Sebagaimana terdapat dalam hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni
عن عبدِ اللهِ بنِ عُمرَ بن الخطاب رضي الله عنهُما ، قال : سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - ، يقولُ : (( بُنِي الإسلامُ عَلى خَمْسٍ : شَهادةِ أنْ لا إلهَ إلاَّ الله ، وأنَّ مُحمَّداً عَبْدُه وَرَسولُهُ ، وإقامِ الصلاةِ ، وإيتاءِ الزَّكاةِ ، وحَجِّ البيتِ ، وصَومِ رَمضانَ )) . رَواهُ البُخارِي ومُسلمٌ .هذا الحديثُ خرَّجاه في " الصحيحين "
Intisari ajaran Islam terdapat dalam dua kalimat syahadah. Asyhadu allaa ilaaha illallah (Aku bersaksi: sesungguhnya tidak ada Ilaah selain Allah) dan asyhadu anna muhammadan rasulullah (Aku bersaksi: sesungguhnya Muhammad Rasul Allah). Pertama, kalimat syahadatain merupakan pernyataan proklamasi kemerdekaan seorang hamba bahwa ibadah itu hanya milik dan untuk Allah semata (Laa ma’buda illallah), baik secara pribadi maupun kolektif (berjamaah). Kemerdekaan yang bermakna membebaskan dari segala bentuk kemusyrikan, kekafiran dan api neraka. Kita tidak mengabdi kepada bangsa, negara, wanita, harta, perut, melainkan Allah-lah yang disembah (al-ma’bud). Para ulama menyimpulkan kalimat ini dengan istilah Laa ilaaha illallah ‘alaiha nahnu; “di atas prinsip kalimat laa ilaaha illallah itulah kita hidup, kita mati dan akan dibangkitkan”. Rasulullah juga bersabda “Sebaik-baik perkataan, aku dan Nabi-nabi sebelumku adalah Laa ilaaha illallah” (Hadist). Maka sering mengulang kalimat ini sebagai dzikir yang diresapi dengan pemahaman yang benar ¾ bukan hanya melisankan ¾ adalah sebuah keutamaan yang dapat meningkatkan keimanan. Keimanan yang kuat, membuat hamba menyikapi semua perintah Allah dengan mudah. Sebaliknya, perintah Allah akan selalu terasa berat di saat iman kita melemah. Kalimat syahadatain juga akan membuat keimanan menjadi bersih dan murni, ibarat air yang suci. Allah akan memberikan dua keuntungan bagi mereka yang beriman dengan bersih, yaitu hidup aman atau tenteram dan mendapat petunjuk dari Allah.
Sebagaimana Dia berfirman dalam Al-Qur’an:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk” (Al-An’am: 82).
Kedua, kita bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, berarti kita seharusnya meneladani Rasulullah dalam beribadah kepada Allah. Karena beliau adalah orang yang paling mengerti cara (kaifiyat) beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disabdakan Nabi SAW:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat…”.
Selanjutnya hal ini berlaku untuk semua aspek ibadah di dalam Islam.
Beribadah Hanya Dengan Syari’at Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
Ketahuilah, ibadah bukanlah produk akal atau perasaan manusia. Ibadah merupakan sesuatu yang diridhoi Alloh, dan engkau tidak akan mengetahui apa yang diridhoi Alloh kecuali setelah Alloh kabarkan atau dijelaskan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Dan seluruh kebaikan telah diajarkan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, tidak tersisa sedikit pun. Tidak ada dalam kamus ibadah sesorang melaksanakan sesuatu karena menganggap ini baik, padahal Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan. Sehingga tatkala ditanya, “Mengapa engkau melakukan ini?” lalu ia menjawab, “Bukankah ini sesuatu yang baik? Mengapa engkau melarang aku dari melakukan yang baik?” Saudaraku, bukan akal dan perasaanmu yang menjadi hakim baik buruknya. Apakah engkau merasa lebih taqwa dan sholih ketimbang Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Ingatlah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tiada dasarnya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim)
Perhatikanlah, ibadah kita harus mencocoki tatacara Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hal:
Sebabnya. Ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Contoh: Ada orang melakukan sholat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rojab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi’roj Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajjud adalah ibadah tetapi karena dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan syari’at maka sholat karena sebab tersebut hukumnya bid’ah.
Jenisnya. Artinya ibadah harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya, contoh seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi syari’at dalam jenisnya. Jenis binatang yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing.
Kadar (bilangannya). Kalau ada seseorang yang sengaja menambah bilangan raka’at sholat zhuhur menjadi lima roka’at, maka sholatnya bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan roka’atnya. Dari sini kita tahu kesalahan orang-orang yang berdzikir dengan menenentukan jumlah bacaan tersebut sampai bilangan tertentu, baik dalam hitungan ribuan, ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan murka Alloh.
Kaifiyah (caranya). Seandainya ada seseorang berwudhu dengan cara membasuh tangan dan muka saja, maka wudhunya tidak sah, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syariat.
Waktunya. Apabila ada orang menyembelih binatang kurban Idul Adha pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena syari’at menentukan penyembelihan pada hari raya dan hari tasyriq saja.
Tempatnya. Andaikan ada orang beri’tikaf di tempat selain Masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf hanyalah di Masjid.
Wahai saudaraku… Marilah kita wujudkan tuntutan dua kalimat syahadat ini, yaitu kita menjadikan ibadah yang kita lakukan semata-mata hanya untuk Alloh dan kita beribadah hanya dengan syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam setiap tarikan nafas dan detik-detik kehidupan kita, semoga dengan demikian kita semua menjadi hamba-Nya yang bersyukur, bertaqwa dan diridhoi-Nya. Wallohu a’lam bish showaab.
3. Dasar-dasar Perubahan (Asasul Inqilaab)
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu perubahan dari kegelapan (jahiliyah) menuju cahaya (Islam); minazh zhuluumati ilan nuur. Perubahan yang dimaksud mencakup aspek keyakinan, pemikiran, dan hidupnya secara keseluruhan, baik secara individu maupun masyarakat. Secara individu, berubah dari ahli maksiat menjadi ahli ibadah yang taqwa; dari bodoh menjadi pandai; dari kufur menjadi beriman, dan seterusnya. Secara masyarakat, di bidang ibadah, merubah penyembahan komunal berbagai berhala menjadi menyembah kepada Allah saja. Dalam bidang ekonomi, merubah perekonomian riba menjadi sistem Islam tanpa riba, dan begitu seterusnya di semua bidang. Syahadatain mampu merubah manusia, sebagaimana ia telah merubah masyarakat di masa Rasulullah dan para sahabat terdahulu. Diawali dengan memahami syahadatain dengan benar dan mengajak manusia meninggalkan kejahiliyahan dalam semua aspeknya kepada nilai-nilai Islam yang utuh.
4. Hakikat Dakwah para Rasul (Haqiqatud Da’watir Rasul)
Para nabi, sejak Adam a.s sampai Muhammad saw, berdakwah dengan misi yang sama, mengajak manusia pada doktrin dan ajaran yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan Thogut. Itu merupakan inti yang sama dengan kalimat syahadatain, bahwa tiada Ilaah selain Allah semata. Seperti difirmankan Allah SWT :
“ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu” (QS 16:36)
5. Keutamaan yang Besar (Fadhaailul ‘Azhim)
Kalimat syahadatain, jika diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, menjanjikan keutamaan yang besar. Keutamaan itu dapat berupa moral maupun material; kebahagiaan di dunia juga di akhirat; mendapatkan jaminan surga serta dihindarkan dari panasnya neraka.
Makna “Asyhadu”
Kata “asyahdu” yang terdapat dalam syahadatain memiliki beberapa arti, antara lain:
1. Pernyataan atau Ikrar (al-I’laan atau al-Iqraar)
Seorang yang bersyahadah berarti dia berikrar atau menyatakan – bukan hanya mengucapkan – kesaksian yang tumbuh dari dalam hati bahwa Tidak Ada Ilaah Selain Allah.
2. Sumpah (al-Qassam)
Seseorang yang bersyahadah berarti juga bersumpah – suatu kesediaan yang siap menerima akibat dan resiko apapun – bahwa tiada Ilaah selain Allah saja dan Muhammad adalah utusan Allah.
3. Janji (al-Wa’du atau al-‘Ahdu)
Yaitu janji setia akan keesaan Allah sebagai Zat Yang Paling Haq untuk disembah. Janji tersebut kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah (QS 7 : 172 ).
Syahadah muslim yang dinyatakan dengan kesungguhan, yang merupakan janji suci, sekaligus sumpah kepada Allah SWT; merupakan ruh keimanan. Iman adalah keyakinan tanpa keraguan, penerimaan tanpa keberatan, kepercayaan terhadap semua keputusan Allah (QS 49:15).
Hakikat Iman
Keimanan itu bukanlah angan-angan, tetapi mencakup 3 hal:
1. Dikatakan dengan lisan (al-Qaul)
Syahadah diucapkan dengan lisan dengan penuh keyakinan. Semua perkataan yang keluar dari lisan mukmin senantiasa baik dan mengandung hikmah.
2. Dibenarkan dengan hati (at-tashdiiq)
Hati adalah lahan menyemai benih-benih keimanan. Semua yang keluar dari lisan digerakkan oleh hati. Apa yang ada dalam hati akan dicerminkan dalam perkataan dan perbuatan. Dalam hadits Bukhari digambar oleh Nabi SAW bahwa:
“Ilmu (hidayah) yang Aku bawa ibarat air hujan, ada jenis tanah yang subur menumbuhkan tanaman, ada tanah yang tidak menumbuhkan hanya menampung air, ada jenis tanah yang gersang, tidak menumbuhkan juga tidak menampung”.
Allah, dalam al-Qur’an, membagi hati manusia menjadi tiga, yaitu hati orang mukmin (QS 26: 89), hati orang kafir (QS 2: 7) dan hati orang munafik (QS 2: 10). Hati orang kafir yang tertutup dan hati munafik yang berpenyakit takkan mampu membenarkan keimanan (at-tashdiiqu bil qalb). Sedangkan hati orang mukmin itulah yang dimaksud Rasulullah SAW sebagai tanah yang subur yang dapat menumbuhkan pohon keimanan yang baik. Akar keyakinannya menjulang kuat ke tanah, serta buah nilai-nilai ihsannya dapat bermanfaat untuk manusia yang lain.
3. Perbuatan (al-‘Amal)
Perbuatan (amal) digerakkan atau termotivasi dari hati yang ikhlas dan pembenaran iman dalam hati. Seseorang yang hanya bisa mengucapkan dan mengamalkan tanpa membenarkan di hati, tidak akan diterima amalnya. Sifat seperti itu dikategorikan sebagai orang munafik, yang selalu bicara dengan lisannya bukan dengan hatinya. Karena munafik memiliki tiga tanda: bila berbicara ia berdusta, bila berjanji ia ingkar, bila diberi amanah ia berkhianat.
Perkataan, pembenaran di hati dan amal perbuatan adalah satu kesatuan yang utuh. Ketiganya akan melahirkan sifat istiqamah, tetap, teguh dan konsisten. Sebagaimana dijelaskan dalam QS 41:30, sikap istiqamah merupakan proses yang terus berjalan bersama keimanan. Mukmin mustaqim akan mendapatkan karunia dari Allah berupa:
• Keberanian (asy-Syajaa’ah), yang lahir dari keyakinan kepada Allah. Berani menghadapi resiko tantangan hidup, siap berjuang meskipun akan mendapatkan siksaan. Lawan keberanian adalah sifat pengecut.
• Ketenangan (al-Ithmi’naan), yang lahir dari keyakinan bahwa Allah akan selalu membela hamba-Nya yang mustaqim secara lahir batin. Lawannya adalah sifat bersedih hati.
• Optimis (at-Tafaa’ul), lahir dari keyakinan terhadap perlindungan Allah dan ganjaran Allah yang Maha sempurna. Orang yang optimis akan tenteram akan kemenangan hakiki, yaitu mendapatkan keridhaan Allah (mardhatillah).
Ketiga karunia Allah kepada orang mustaqim akan dilengkapi Allah dengan anugerah kebahagiaan hidup (as-Sa’aadah), baik di dunia dan akhirat. Inilah pemahaman terhadap konsep syahadah. Tidak mudah dalam pelaksanaannya, karena kita berharap agar Allah memberikan kesabaran dalam memahaminya. Wallahu ‘alam bish shawab.
Referensi :
Kitabu Tauhid, Syaikh Shaleh Al Fauzan
Al Ushul Ats Tsalatsah, Syaikh Ibn Utsaimin
Dll.
Rabu, 24 Maret 2010
Lebih dekat dengan jihad Islam
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia.
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan Seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
a.Jihad melawan hawa nafsu
b.Jihad melawan setan
c.Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
d.Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
A.Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
•Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
B.Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
•Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan.
•Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
C.Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan, yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya, yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tiga perkara barang siapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman: Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan kedalam neraka”.
“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya”.
“Barang siapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan Seluruh manusia”. ( HR. Muslim )
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam IbnuTaimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid”. Dalam kesempatan lain beliau juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”.
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya dari pada berkuasanya orang kafir.Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini.
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
1. Apabila dia berada di medan pertempuran.
2. Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” . Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
3. Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
4. Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. Lihat
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.
1. Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]
2. Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Allah berfirman.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
3. Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ;dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin”.
Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan Seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
a.Jihad melawan hawa nafsu
b.Jihad melawan setan
c.Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
d.Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
A.Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
•Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
•Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
B.Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
•Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan.
•Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
C.Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan, yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya, yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tiga perkara barang siapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman: Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan kedalam neraka”.
“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya”.
“Barang siapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan Seluruh manusia”. ( HR. Muslim )
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam IbnuTaimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid”. Dalam kesempatan lain beliau juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”.
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya dari pada berkuasanya orang kafir.Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini.
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
1. Apabila dia berada di medan pertempuran.
2. Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” . Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
3. Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
4. Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. Lihat
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.
1. Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]
2. Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Allah berfirman.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
3. Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ;dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin”.
Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
TAQDIMUL KALAM
Alhamdulillah, senang rasanya bisa membuat blog pribadi. Isnsya Alloh blog ini akan saya manfaatkan dengan menunjukkan potensi yang tersimpan cukup lama di dalam dada. Pembaca,............
Niat awal saya menulis bog ini adalah untuk ajang berkreasi dan berfantasi ria dengan alam pemikiran saya yang bergelanyut tak tentu arah ketika memandang sebuah masalah syariah. Mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat diambil hikmahnya oleh anda sekalian. Amien
Niat awal saya menulis bog ini adalah untuk ajang berkreasi dan berfantasi ria dengan alam pemikiran saya yang bergelanyut tak tentu arah ketika memandang sebuah masalah syariah. Mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat diambil hikmahnya oleh anda sekalian. Amien
Langganan:
Postingan (Atom)
