Senin, 25 Oktober 2010

SEPUTAR MASALAH PERUBAHAN KIBLAT SHALAT

Pengertian Kiblat
Dalam kamus Mahmud Yunus , kiblat itu berasal dari kata قَبِلَ – يَقْبَلُ – قَبُوْلاً- قِبْلَةًberarti mengambil dan menerima sesuatu. Dikatakan قِبْلَةَ الْمُصَلِّيْ berarti arah orang menghadap dalam shalat.
Sementara itu, Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan mengatakan bahwa dinamakan Kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka kepadanya. Berbeda dengan dua penjelasan diatas, Syaikh Abdullah Alu Baasam mengatakan kiblat adalah tanda tauhidnya kaum muslimin, dan bersatunya mereka serta arah pandangan mereka, bertemunya hati dan ruh mereka.

Sejarah Kiblat
Dahulu sebelum hijrah ke Madinah, beliau menghadapkan kiblatnya ke Ka’bah dan Baitul Muqaddas ( Palestina ) secara bersamaan menurut pendapat yang masyhur. Ibnu Katsier meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, dia ( Ibnu Abbas ) berkata : ayat yang pertama kali dinaskh ( dihapus ) adalah tentang kiblat. Dan itu terjadi ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, dimana saat itu banyak penduduk Madinah adalah orang Yahudi, lalu Allah memerintahkan beliau agar menghadap kiblatnya ke Baitul Mauqaddas. Serta merta orang-orang Yahudi bergembira atas hal ini, dan Rasulullah pun menghadap ke Baitul Muqaddas sampai 16 bulan, dan sementara dalam hati beliau masih mencintai kiblat Ibrahim ( Ka’bah ). Dalam suasana yang bimbang, lalu beliau memohon petunjuk kepada Allah agar diberi keteguhan atas masalah tersebut. Lalu akhirnya turunlah ayat 144 Surat Al Baqarah : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. “.
Berkata Imam Al Qurthuby, Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho, dari Ibnu Abbas- radhiyallahu anhuma- bahwa rasulullah SAW bersabda : “
ما بين المشرق والمغرب قبلة لأهل المسجد، والمسجد قبلة لأهل الحرم، والحرم قبلة لأهل الأرض في مشارقها ومغاربها من أمتي
“ Apa yang ada diantara timur dan barat ( Ka’bah ) adalah kiblat bagi para penghuni masjidil haram, dan masjidil haram adalah kiblat bagi penduduk sekitarnya, dan tanah Haram ( makkah Al Mukarramah ) adalah kiblat bagi penduduk bumi baik di Timur ataupun di Barat dari ummatku.”

Dasar hukum Kiblat dalam Al Quran dan As Sunnah
a.Al Quran Surat Al Baqarah 143-145
Artinya :
143.Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
144. Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan
145. Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.


b.As Sunnah
حَدَّثَنَا نُعَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Menceritakan kepada kami Nu’aim, dia berkata menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Humaid Ath Thuwail dari Anas bin Malik berkata: Bersabda Rasulullah SAW : “ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan kalimat “ Laa Ilaaha Illa Allah “, dan jika mereka sudah mengucapkannya, lalu mereka sholat sebagaimana shalat kami, mereka menghadap kiblat kami, dan mennyembelih sebagaimana kami menyembelih, maka sungguh telah dilindungi oleh kami darah dan harta mereka kecuali sesuai haknya dan akhirnya hisabnya tergantung pada Allah. ( HR. Bukhari 379 )

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
Dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa nabi SAW bersabda : jika kalian mendatangi WC maka janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi mengadaplah ke Timur atau ke Barat, berkata Abu Ayyub : “ Kami datang ke Syam, dan kami mendapati WC-WC itu dibangun menghadap ke arah kiblat, lalu kami membelokan arah didalam WC-WC itu, dan kami beristighfar kepada Allah. “ ( HR. Al Bukhari 380 )

Masalah-masalah Tentang Kiblat
Untuk masalah yang berkaitan dengan kiblat, saya bawakan penjelasan Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan sebagai berikut ;
- Barang siapa yang tinggal dekat dengan Ka’bah, dan bisa melihat dengan mata telanjang maka dia wajib menghadapkan wajahnya kepada bangunan Ka’bah itu sendiri dengan seluruh badannya. Karena orang itu adalah orang yang mampu untuk menghadapkan dirinya kepada ka’bah secara qath’I ( asalnya ). Dan dia tidak boleh berpaling darinya. Sedangkan bagi orang yang dekat dengan Ka’bah tetapi dia tidak mampu melihatnya dikarenakan sesuatu yang menghalanginya, maka orang tersebut berusaha dalam mendapati pelurusan kearahnya, dan berusaha menghadapkan wajahnya kepada ka’bah bila memungkinkan.
- Dan barang siapa yang jauh dari lokasi Ka’bah ( dimanapun dia berada ) maka sesungguhnya dia menghadapkan wajah dalam shalatnya ke arah dimana Ka’bah itu berada. Dan tidak mengurangi hakekat menghadap Ka’bahnya sekalipun agak geser ke sebelah kanan maupun ke sebelah kiri walaupun sedikit saja. Karena hadits nabi ;
ما بين المشرق والمغرب قبلة ( صححه الترمذي )
yang artinya apa yang ada diantara Timur dan barat adalah kiblat ( HR. Tirmidzi ). Dan juga diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, yang mana ini dinisbatkan untuk penduduk Madinah dan semisalnya untuk seluruh negeri di dunia ini. Contohnya orang yang berada di negeri sebelah Timur Ka’bah, berarti kiblatnya antara Utara dan selatan, demikian seterusnya.
- Pengecualian, bagi orang yang lemah dalam menghadap kiblat seperti dalam perjalanan, tersesat bingung ( linglung / keder ) atau sakit terlentang dan lain-lain. Jika orang itu yakin tidak mampu menghadapke arah kiblat, maka dia shalat sesuai kemampuannya sekalipun tidak menghadap kiblat. Karena syarat ini ( shalat menghadap kiblat ) gugur bagi dirinya dikarenakan lemah keadaannya sesuai ijma’ ( kesepakatan ahli ilmu/ para ulama ). Demikian pula jika keadaan dalam peperangan, banjir , kebakaran, ataupun dikejar-kejar binatang buas bahkan musuh sekalipun tetap sama hukumnya yaitu menghadap kiblat sesuai kemampuannya. Dan shalatnya tetap sah, sebagaimana firman Allah ; التغابن : 16 فا تقوا ما ستطعتم الله . Dan sabda nabi; وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه مااستطعتم ( متفق عليه ) .
- Prinsip terakhir, Jika orang yang mengabarkan tentang kiblat adalah mukallaf, tsiqah, dan adil, maka beramallah sesuai dengan kabar yang disampaikan orang tersebut itupun jika orang yang diberi kabar tentang kiblat yakin dengan kabar kiblat yang disampaikan orang tadi. Demikian pula jika mihrab islamiyah ( tempat-tempat shalatnya imam kaum muslimin ), karena hal itu menunjukkan arah kiblatnya dan konsistensi menghadap ke arah kiblat yang para imam shalat kaum muslimin melaksanakan shalat itu menunjukkan atas sahnya menghadap kiblat. Demikian pula mencari kiblat dengan bantuan bintang, seperti dalam Quran surat An Nahl : 16 ; وبالنجم هم يهتدون .

Beberapa Pertanyaan
Pertanyaan 1:
Ada sesuatu yang masih meragukan ana dan teman-teman di kantor. Selama ini tempat shalat di kantor itu kiblatnya menghadap ke barat atau seperti umumnya kiblatnya masjid-masjid di sekitar kantor. Namun, kemarin ada seorang bos yang mempermasalahkan arah itu karena menurutnya kurang tepat arah kiblatnya, lalu dia pun menggunakan kompas untuk menentukan arah kiblat. Walhasil, arah kiblat diubah menjadi serong ke kanan dengan sudut 30derajat, setelah menggunakan hitungan matematis sudut derajat. Ada sedikit kericuhan, sebagian tidak mau shalat di situ lagi, sebagian masih shalat di situ tetapi menghadap ke arah kiblat (yang lama). Bagaimana seharusnya kami menyikapi hal ini ustadz? Apakah kami harus mengikuti arah yang dibuat bos itu berdasarkan kompas atau kami shalat seperti biasa dg arah kiblat yang semula? Bukankah kita tidak diwajibkan menggunakan kompas atau alat-alat canggih untuk menentukan arah kiblat?
Atas jawabannya kami ucapkan jazakallahu khairan katsiro
Jawaban 1:
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang menghadap ke kiblat tidak lepas dari dua keadaan:
1. Orang yang melihat Ka’bah secara langsung, maka diwajibkan atas orang ini untuk mengarah tepat ke arah ka’bah, tidak boleh melenceng darinya walaupun sedikit. Ini adalah hal yang disepakati oleh kaum muslimin.
2. Adapun jika dia tidak melihat ka’bah secara langsung, maka dia diperbolehkan untuk hanya menghadap ke arah dimana ka’bah berada, walaupun tidak tepat mengarah ke ka’bah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
“ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَة“
“Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Ini bagi yang kiblatnya di utara atau selatan. Adapun bagi yang kiblatnya di timur atau barat (seperti Indonesia), maka semua arah antara utara dan selatan adalah kiblat. ( Lihat Ar-Raudhah An-Nadiah (1/258-259)
Maka berdasarkan keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa permasalahan yang disebutkan oleh penanya bukanlah masalah yang perlu untuk dibesar-besarkan apalagi sampai melahirkan perpecahan, akan tetapi hendaknya kedua belah pihak bisa lapang dada menerima perbedaan. Karena barangsiapa yang mengikuti bosnya karena ingin tepat menghadap ke ka’bah maka itu tidak mengapa -walaupun telah kita terangkan bahwa itu tidak wajib-,dan siapa yang sekedar menghadap ke arah ka’bah (barat) juga tidak mengapa berdasarkan hadits di atas. Walapun sepantasnya salah satu dari kedua belah pihak hendaknya ada yang mengalah agar jamaah shalat di tempat tersebut bisa bersatu. Apalagi para ulama mengharamkan pembentukan jamaah kedua jika pendorongnya adalah hawa nafsu dan fanatisme golongan, Wallahu a’lam.

Pertanyaan 2:
Bismillah.
Afwan ustadz, ana ingin bertanya, salah satu syarat sah sholat adalah menghadap kiblat. Dimasjid dekattempat tinggal ana dan beberapa masjid lainnya, setelah dicek arahqiblatnya ternyata kurang miring beberapa derajat dari arah qiblatyang sekarang.Ana sudah pernah sampaikan hal ini kepada salah satu ta’mir masjid,akan tetapi tidak semua sepakat. Ada yang menyatakan yang penting adalah menghadap ke arah qiblat (arah masjidil haram).
Pertanyaan ana:
1. Bagaimanakah arah qiblat yang kita gunakan ketika sholat di masjidtersebut, baik berjamaah maupun shalat sunnah. Apakah mengikuti arahqiblat masjid atau mengikuti arah yang lebih tepat (di mana kita sudahmengetahui arah yang lebih tepat)?
2. Manakah pendapat yang lebih rajih tentang menghadap ke arah qiblat.Apakah harus tepat posisinya (dengan toleransi sekian derajatmisalnya) atau cukup menghadap ke ‘arah’ qiblat (masjidil haram) saja?
Jawaban 2:
Bismillahirrahmanir rahim, yang wajib bagi seseorang untuk memulai shalat adalah memenuhi seluruh syarat-syarat sah shalat, salah satu diantaranya adalah menghadap ke kiblat. Dan dalam hal ini terdapat dua keadaan:
Pertama: Jika dia melihat Ka’bah/kiblat berada dihadapan dia, maka tidak diperbolehkan selain menghadap kepada “Ka’bah” itu sendiri. Allah ta’ala berfirman,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه
“Dan hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram, dan dimana saja kalian berada,maka diharuskan untuk menghadapkan wajah kalian kearahnya.” (QS. Al-Baqarah: 150)
Kedua: jika dia tidak dapat melihat ka’bah, maka dia hanya diharuskan menghadap kea rah kiblat. Dan cukup berpegang dengan tanda arah yang eksplisit dalam penentuan kiblat. Serta tidak diharuskan tepat ke “zat” Ka’bah, Allah subhanahu berfirman,
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.”
Dan pada keadaan yang kedua ini, diharuskan untuk benar-benar memperhatikan kiblat sesuai dengan petunjuk yang eksplisit baginya. Adapun jika –pada akhirnya dia mengetahui- dia keliru dari arah kiblat sedikit, hal tersebut tidak mengapa dan tidak diharuskan mengulangi shalat. Dan pendapat ini merupakan fatwa dari Imam asy-Syafi’I dalam salah satu dari dua pendapat beliau, juga merupakan fatwa dari imam Ahmad dan Abu Hanifah.
Pembahasan ini dapat dilihat di dalam al-Isyraah fii Masaa`il al-Khilaf –Ibnul Mundzir, al-Mughni- Ibnu Qudamah, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab – an Nawawi dan Nail al-Authar – asy Syaukani dan di beberapa kitab Fiqh lainnya.Wallahu a’lam bish-shawab
F. Kesimpulan
1. Permasalahan seputar berubahnya arah kiblat hendaknya disikapi oleh kaum muslimin secara wajar, tidak perlu dibesar-besarkan.
2. Kiblat kaum muslimin sampai hari kiamat tidak pernah akan berubah, yaitu tetap Ka’bah Al Mukarramah.
3. Sedangkan kiblat shalat bagi kaum muslimin di Indonesia adalah antara selatan dan utara seluruhnya dikarenakan letak geografis Indonesia adalah di sebelah timur kota Makkah.
4. Kaum muslimin perlu meneguhkan kembali keimanannya terhadap masalah-masalah yang menimbulkan konflik internal agama dengan senantiasa berpegang teguh pada nash-nash yang ada dengan merujuk kembali penjelasan-penjelasan para Ulama yang Tsiqah.
5. Apabila masalah seperti ini saja dianggap besar oleh sebagian kaum muslimin itu menunjukkan kebodohan sedang melanda ditengah-tengah Ummat, untuk itu perlu kiranya memupuk kembali kesadaran dalam tholabul ilmi syar’i.


Referensi
- Al Wajiz fie fiqhus sunnah wal kitabil ‘aziz, DR. Abdul ‘Adhiem Badawi, Darul Fikr, Libanon. 1999
- Al Mulakhkhas al Fiqhiyah, DR. Shaleh Al fauzan, Darul Aqidah, Kairo, Mesir.2003
- Tafsirul Quranil Adhiem, Imam Ibnu Katsier, Maktabah At Taufiqiyah, Kairo, Mesir, tanpa tahun.
- Syarah Umdatul Ahkam, Abdullah Alu Basaam, Darud Dakhair, Beirut, Libanon 2003.
- CD Maktabah Syamilah.
- Dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar